Kurang dari seminggu sebelum konser di Jakarta, Alicia Keys menuntut seluruh pernak-pernik berbau rokok harus dihilangkan dari arena konser. ”Saya tidak mendorong anak-anak di dunia untuk merokok,” katanya.
Semua berawal dari langkah Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Campaign for Tobacco Free Kids mengirimkan surat kepada Keys, mempertanyakan komitmen penyanyi R&B asal AS itu untuk tidak ikut serta mempromosikan rokok, yang notabene menjadi sponsor utama pertunjukan Alicia Keys di Jakarta, awal Agustus lalu.
Seperti dikutip dari Majalah Tempo, Edisi 4-10 Agustus 2008, Amerika melarang perusahaan rokok menjadi sponsor acara musik dan olahraga sejak 1998. Tiga tahun berikutnya, perusahaan rokok membuat standar pemasaran internasional, yang antara lain, tak menggunakan selebritas untuk promosi, tidak mendorong anak muda merokok, dan tidak beriklan secara masif.
Ini kondisi yang berbeda dengan Indonesia. Meskipun ada koridor Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 81 Tahun 1999 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Dalam PP tersebut juga mencantumkan aturan materi iklan.
Di sini, ada dualisme dalam memandang rokok. Industri rokok sebagai salah satu pemberi pemasukan besar bagi negara melalui cukai, dan membuka lapangan kerja cukup besar. Di pasar modal, saham-saham perusahaan rokok termasuk yang blue chips.
Di sisi lain, sisi kesehatan menjadikan produk berbahan baku tembakau ini juga digebuk, serta diikat kebebasannya dalam beriklan.
Namun, justru di tengah ketatnya tata cara mengiklankan diri, rokok merupakan salah satu dari sekian produk dengan iklan yang paling inovatif. Tim marketing atau perusahaan periklanan mereka menjadi putar otak dengan sejumlah larangan pemerintah.
Saya acungkan jempol untuk kreator A-Mild. Saya kagum dengan gaya Bentoel mengangkat ke-Indonesiaan, mengingatkan kita akan negeri yang elok, yang sama rasanya ketika melihat salah satu iklan rokok Marlboro membuatku ingin pergi ke Grand Canyon. Atau gelitik aura mistis para peri (ibunda Pertiwi?)dari negeri dongeng-nya Gudang Garam.
Etika Pariwara Indonesia menyebutkan dalam iklannya : Tidak menampilkan produk rokok, atribut rokok maupun perlengkapan merokok, atau memperagakan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, rokok atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok. Selain itu, penayangan di televisi hanya boleh disiarkan malam hari. Mulai dari 21.30 hingga 05.00 waktu setempat.
Industri rokok termasuk paling wahid dalam aktivitas below the line dengan mensponsori pertunjukan musik, olahraga, hingga beasiswa.
Ini mungkin salah satu bukti nyata bahwa kreativitas dan inovasi justru muncul akibat sejumlah pembatasan. Mungkin analogi serupa ketika mepet deadline (tenggat waktu) membuat ide paling oke muncul?!
Duh.. kalau yang terakhir ini jangan dibiasakan deh :D
No comments:
Post a Comment